KITAB SAFINAH


Bottom of Form
Tentang Penulis & Ringkasan Isi Kitab
PENJELASAN TENTANG PENULIS DAN ISI KITAB
Penulis kitab Safinah adalah seorang ulama besar yang sangat terkemuka yaitu Syekh Salim bin Abdullah bin Sa'ad bin SumairAl-Hadhrami. Beliau adalah seorang ahli fiqh dan tasawwuf yang bermadzhab Syafi'i. Selain itu, beliau adalah seorang pendidik yang dikenal sangat ikhlas dan penyabar, seorang qodhi yang adil dan zuhud kepada dunia, bahkan beliav juga seorang politikus dan pengamat militer negara­negara Islam. Beliau dilahirkan di desa Dziasbuh, yaitu sebuah desa di daerah Hadramaut Yaman, yang dikenal sebagai pusat lahirnya para ulama besar dalam berbagai bidang ilmu ke­agamaan.
Sebagaimana para ulama besar lainnya, Syekh Salim me­mulai pendidikannya dengan bidang Al-Qur'an di bawah peng­awasan ayahandanya yang juga merupakan ulama besar, yaitu Syekh Abdullah bin Sa'ad bin Sumair. Dalam waktu yang singkat Syekh Salim mampu menyelesaikan belajarnya dalam bidang Al-Qur'an tersebut, bahkan beliau meraih basil yang baik dan prestasi yang tinggi. Beliau juga mempelajari bidang­bidang lainnya seperti halnya ilmu bahasa arab, ilmu fiqih, ilmu ushul, ilmu tafsir, ilmu tasawuf, dan ilmu taktik militer Islam. Ilmu-ilmu tersebut beliau pelajari dari para ulama besar yang sangat terkemuka pada abad ke-13 H di daerah Hadhramaut, Yaman. Tercatat di antara nama-nama gurunya adal ah:
1.             Syekh Abdullah bin Sa'ad bin Sumair
2.             Syekh Abdullah bin Ahmad Basudan
Kitab Safinah memiliki nama lengkap "Safinatun Najah Fiima Yajibu `ala Abdi Ii Maulah" (perahu keselamatan di dalam mempelajari kewajiban seorang hamba kepada Tu­hannya). Kitab ini walaupun kecil bentuknya akan tetapi sa­ngatlah besar manfaatnya. Di setiap kampung, kota dan negara hampir semua orang mempelajari dan bahkan menghafalkan­nya, baik secara individu maupun kolektif.
Di berbagai negara, kitab ini dapat diperoleh dengan mudah di berbagai lembaga pendidikan. Karena baik para santri maupun para ulama sangatlah gemar mempelajarinya dengan teliti dan seksama.Hal ini terjadi karena beberapa faktor, di antaranya:Kitab ini mencakup pokok-pokok agama secara ter­padu, lengkap dan utuh, dimulai dengan bab dasar­dasar syari'at, kemudian bab bersuci, bab shalat, bab zakat, bab puasa dan bab haji yang ditambahkan oleh para ulama lainnya. Kitab ini disajikan dengan bahasa yang mudah, susunan yang ringan dan redaksi yang gampang untuk dipahami serta dihafal. Seseorang yang serius dan memiliki ke­mauan tinggi akan mampu menghafalkan seluruh isinya hanya dalam masa dua atau tiga bulan atau mungkin lebih cepat.

RUKUN ISLAM

Arkaanul Islaami Khomsatun : Syahaadatu An Laa Ilaaha Illallaahu Wa Annna MuhammadanRosuulullaahi , Wa Iqoomushsholaati , Wa Iitaauzzakaati , Wa Shoumu Romadhoona, Wa Hijjul Baiti Man Istathoo’a Ilaihi Sabiilan .
Rukun-rukun Islam yaitu 5 : Bersaksi bahwa tiada Tuhan
selain Allah dan bahwa Muhammad utusan Allah , dan Mendirikan Sholat , dan
Memberikan Zakat , dan Puasa Bulan Romadhon , dan Pergi Haji bagi yg mampu
kepadanya berjalan .
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Pertama, Kedua kalimat Syahadat yang menyatakan bahwa seseorang telah mempercayai dua hal, yaitu iman dan percaya bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah rasul (utusan-Nya). Persaksian ini merupakan komitmen keimanan seseorang yang tidak sebatas ikrar dan retorika an sich, namun diwujudkan dalam ranah amaliyah-aplikasi religiuitasnya. Sebuah ikrar dan persaksian mengandung konsekuensi tersendiri, yaitu berupa ketaatan dan kepatuhan terhadap segenap doktrin Allah dan utusan-Nya. Keduanya diistilahkan dengan Syahadat Tauhid dan Syahadat Rasul. Allah dan rasul-Nya tidak bisa dipisahkan, sebab rasul-Nya lah yang menyampaikan pesan-pesan dan ajaran-ajaran langit yang turun dari Allah. Dan setiap orang Islam wajib mempercayai segenal ajaran yang dibawa oleh rasul-Nya.
Apakah persaksian tersebut harus diikrarkan atau dilafadzkan melalui lisan dan diyakini dengan hati? Atau persaksian itu cukup diyakini dengan hati, tanpa dilafadzkan dengan lisan? Para ulama tauhid berbeda pendapat. Pendapat pertama, seseorang yang meyakini dan menanamkan keimanan di dalam hati tanpa mengikrarkan dengan lisannya serta dalam kondisi normal, yaitu lisannya dapat berkata dan melafadzkan kata-kata, maka orang tersebut tetap tidak bisa dikatakan orang Islam alias masih kafir. Sedangkan urusan dia dihadapan Allah adalah hak perogratif yang tidak bisa dihukumi.
Pendapat yang kedua, yang diungkapkan sebagian besar ulama dan Imam Abu Manshur al-Maturidi menyatakan bahwa orang tersebut termasuk orang Mukmin dan Islam. Sebab pengucapan Syahadat sebagai persaksian dengan lisan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi negara saja, sehingga dapat menikah, mendapatkan warisan dari keluarga atau orang tua yang Islam, dll, lantaran segenap hukum-hukum tersebut tidak dapat dijalankan kecuali setelah adanya ucapan persaksian, kejelasan dan iklan atau pemberitahuan pada pihak yang berwenang, seperti pemimpin negara, bupati, dll.
Pendapat kedua tersebut didukung oleh Imam al-Ghazali, Ibnu Rusydi dan Ibnu ‘Arafah. Sebagaimana Ibnu Rusydi mengatakan bahwa “Karen Islamnya seseorang yang tertanam di dalam hati adalah keislaman yang hakiki. Jika ia mati sebelum sempat mengucapkan syahadat sebagai persaksiannya, maka ia termasuk mati dalam keadaan mukmin”.
Pendapat ketiga yang diungkapan oleh kebanyakan ulama salaf, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam as-Syafi’i menyakini bahwa orang tersebut di hadapan Allah belum dikatakan orang mukmin. Sebab pengucapan dan persaksian dengan ikrar lisan adalah sebagian dari iman atau rukum iman, atau salah satu syarat sahnya iman di dalam hati.
Sementara jika seseorang yang lidahnya tidak memungkinkan mengucapkan atau mengikrarkan seperti karena bisu (gebu) atau karena mendadak mati, maka ulama telah bersepakan bahwa orang tersebut tidak diwajibkan atau gugur kewajiban untuk melafadzkan dan mengikrarkan persaksian syahadat dengan lisan.
Kedua, menjalankan shalat. Yang dimaksudkan adalah shalat lima waktu, dzuhur, asar, maghrib, isya dan subuh. Shalat selain dari yang lima waktu adalah sunnah.
Ketiga, mengeluarkan zakat. Yaitu mengeluarkan zakat yang telah ditentukan oleh syarikat berupa harta, yaitu Onta, Kambing, Sapi, Emas, Perak, Kurma, Beras, dan anggur, yang harus dibagikan pada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, yaitu kelompok fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharim (orang yang punya hutang), sabilillah, dan anak jalanan.
Keempat, mengerjakan puasa di bulan Ramadlan. Ada tiga tingkatan puasa, pertama, puasa orang awam, yaitu mengosongkan perut dari makan dan minum dan mencegah kelamin; kedua, puasa orang khusus, yaitu selain yang dikerjakan orang awam, juga mencegah seluruh anggauta badan dari pekerjaan dosa; ketiga, puasanya orang yang elite (khawash al-khawash), yaitu dengan memalingkan hati dari aktivitas yang rendah dan mengekang hatinya dari selain Allah.
Kelima, naik haji bagi yang mampu secara finansial berupa ketersediaan sangu/bekal untuk dirinya maupun nafkah untuk keluarganya.

RUKUN IMAN
Arkaanul Iimaani Sittatun : An Tu’mina Billaahi , Wa Malaaikatihii , Wa Kutubihii , Wa Rusulihii , Walyaumil Aakhiri , Wabilqodari Khoyrihi Wasyarrihi Minalaahi Ta’aalaa .


Rukun-rukun Iman yaitu 6 : Bahwa engkau beriman dengan

Allah , dan para Malaikatnya , dan kitab-kitabnya , dan para Rosulnya , dan
hari akhir , dan taqdir baiknya dan taqdir buruknya dari Allah Ta’ala
Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Pertama, iman kepada Allah. Mengimani bahwa Allah adalah Tuhan seluruh makhluk di alam semesta ini. Dengan merenungi segala macam ciptaan dan makhluk sebagai kreasi Tuhan, maka kita akan semakin kuat imannya bahwa tidak mungkin alam semesta ini ada dengan sendirinya, pasti ada yang menciptakannya yaitu Allah. Kita tidak boleh menyamakan atau menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, Ia tak berjasad, tak bertempat, tak beranak dan tak diperanakkan, tak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Kedua, iman kepada utusan-Nya. Mengimani mukjizat-mukjizat dan tanda-tanda kenabiannya. Dan meyakini bahwa Muhammad adalah utusan Allah dan nabi terakhir.
Ketiga, iman kepada para malaikat. Meyakini bahwa malaikat adalah hamba Allah yang paling taat. Malaikat adalah makhluk yang diciptakan dari unsur cahaya yang teramat lembut, tidak memiliki jenis kelaim laki-laki atau perempuan maupun banci, tidak berayah atau beribu, tak beranak. Dan malaikat merupakan makhluk yang diciptakan untuk membawa misi perintah Allah dengan segala jenis perintah dan pekerjaannya. Jumlahnya tak terhitung, bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa malaikat ada 24.523 malaikat, dan malaikat yang wajib diketahui ada sepuluh, yaitu Jibril, Mikail, Israfil, ‘Izrail, Munkar, Nakir, Ridlwan, Malik, Raqib, ‘Athid, Rumah. Dan di antara malaikat yang paling utama adalah Jibril yang bertugas membawa wahyu Tuhan.
Keempat, iman kepada kitab suci. Ada empat kitab suci Allah yang diturunkan kepada utusan-Nya, yaitu Taurat pada Nabi Musa, Zabur pada Nabi Dawud, Injil bagi Isa, dan al-Quran bagi Nabi Muhammad. Empat kitab inilah yang wajib diyakini. Namun sejatinya kitab Allah tidak terbatas. Bahkan para nabi-nabi yang lain seperti Adam, Idris, Nuh, dan lain-lain pun memiliki kitab suci.
Kelima, iman kepada hari akhir. Meyakini adanya hari akhir dengan segala kejadian yang ada di dalamnya yaitu hasyr (digiring dan dikumpulkannya makhluk) di makhsyar, adanya hisab (kalkulasi amal), balasan amal (jaza’), surga dan neraka.
Keenam, iman kepada takdir.  Baik atau buruknya takdir adalah dari Allah. Namun manusia berhak memilih dan diberi kesempatan untuk berikhtiar. Wajib ridha atas apa yang telah digariskan dan ditetapkan dalam takdir kehidupan. Tidak boleh marah, dan harus dapatnrimo ing pandum.

MAKNA SYAHADAT

Makna Syahadat Tauhid
Tidak ada Tuhan yang berhak, layak, dan pantas untuk disembah dan ditaati perintah dan dijauhi larangan-Nya kecuali Allah.


TANDA - TANDA BALIGH

Alaamaatul Buluughi Tsalaatsun : Tamaamu Khomsa ‘Asyaro Sanatan Fidzdzakari Wal Untsaa , Wal Ihtilaamu Fidzdzakari Wal Untsaa Litis’i Siniina , Wal Haidhu Fil Untsaa Litis’i Siniina .
Tanda-tanda Baligh yaitu 3 : Sempurna umurnya 15 tahun pada laki-laki dan perempuan , dan mimpi pada laki-laki dan perempuan bagi umur 9 tahun , dan dapat haid pada perempuan bagi umur 9 tahun .

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah
Tanda Aqil Baligh laki-laki dan perempuan
Laki-laki yang menginjak dewasa, ditandai dengan bermimpi peristiwa yang tidak pernah dialaminya di alam nyata, seperti bersenggama dengan seorang perempuan dan dengan sebab mimpi indah tersebut mengakibatkan keluarnya sperma yang sejak kecil tersimpannya. Dan biasanya laki-laki yang mengalami peristiwa tersebut pada usianya yang ke-15 tahun. Jika laki-laki yang sudah berusia 15 tahun dan sudah mengeluarkan sperma (mani) maka ia termasuk laki-laki dewasa yang sudah aqil baligh dan mukallaf, yaitu seseorang yang wajib menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya.
Sedangkan perempuan yang sudah mengeluarkan darah haidl biasanya keluar pada umur 9 tahun sudah termasuk perempuan dewasa yang sudah aqil baligh dan mukallaf. Darah haidl adalah darah yang keluar dari vagina perempuan pada usia 9 tahun ke atas, dalam kondisi sehat, tidak dengan sebab sakit, dan tidak dengan sebab melahirkan. Warna darah haidl adalah hitam pekat dan panas. Sebab jika darah tersebut keluar dengan sebab sakit maka bukan lagi darah haidl melainkan darah istihadhal; sedangkan jika dengan sebab melahirkan maka dinamakan darah nifas.

SYARAT ISTINJA

Syuruuthul Istinjaai Bilhajari Tsamaaniyatun : An Yakuuna Bitsalaatsati Ahjaarin , Wa An Yunqiya Al-Mahalla , Wa An Laa Yajiffa An-Najisu, Walaa Yantaqila , Walaa Yathroa ‘Alaihi Aakhoru , Walaa Yujaawiza Shofhatahu Wahasyafatahu , Walaa Yushiibahu Maaun , Wa An Laa Takuuna Al-Ahjaaru Thoohirotan .

Syarat-syarat Istinja dengan batu yaitu 8 : Bahwa adalah orang yg berisitinja itu dengan 3 batu , dan bahwa ia membersihkan tempat keluarnya najis , dan bahwa tidak kering najisnya itu , dan tidak berpindah najisnya itu , dan tidak datang atasnya oleh najis yg lain , dan jangan melampaui najisnya itu akan shofhahnya dan hasyafahnya , dan jangan mengenai najis itu akan ia oleh air , dan bahwa adalah batunya itu suci .

Syarh atau Penjelasan Kitab Safinah an-Najah

Bersuci Dengan Batu
Bersuci adalah wajib bagi segala bentuk kotoran dan najis berupa air kencing, tai, darah, dan lain-lain yang keluar dari salah satu kedua jalan, dimana penyuciannya dapat menggunakan  air atau menggunakan batu atau sejenis batu, yaitu benda padat dan keras yang suci dan bukan benda yang dimulyakan menurut Islam.
Ada dua alat atau benda yang dapat digunakan untuk bersuci, yaitu air dan batu. Masing-masing memiliki syarat-syaratnya sendiri agar dapat digunakan sebagai alat untuk bersuci. Di fasal (bab) ini telah diulas 8 syarat bersuci dengan menggunakan batu. Kita boleh bersuci hanya dengan menggunakan air yang telah memenuhi syarat untuk menghilangkan najis atau kotoran. Namun, yang lebih utama adalah menggunakan air dan batu sekaligus dalam mensucikan najis. Caranya adalah pertama-tama dengan menggunakan batu agar dapat menghilangkan kotoran atau najisnya, dan kemudan langkah kedua disusul dengan menggunakan air agar dapat menghilangkan sisa-sisa kotoran yang masih ada atau masih menempel di badan. Namun sejatinya, jika hendak memilih salah satu dari air dan batu, maka yang lebih utama untuk bersuci adalah dengan menggunakan air. Meski dengan menggunakan batu juga boleh asalkan yang sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan tersebut.

FARDHU WUDHU

Furuudh Al-Wudhuui Sittatun : Al-Awwalu Anniyyatu , Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi , Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Ma’a Al-Mirfaqoini, Ar-Roobi’u Mashu Syaiin Min Ar-Ro’si , Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini Ilaa Al-Ka’baini , As-Saadisu At-Tartiibu .

Fardhu-fardhu Wudhu yaitu 6 : Yang pertama Niat , yg kedua membasuh wajah , yg ketiga membasuh 2 tangan beserta 2 sikut , yg keempat menyapu sebagian dari kepala , yg kelima membasuh 2 kaki sampai 2 mata kaki , yg keenam tertib .
Penjelasan Makna :
Fardlu Wudlu ada Enam
Pertama, niat. Definisi niat menurut kebahasaan adalah menyengaja (qashdu), dan menurut istilah niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan mengejakannya. Sebab, jika pekerjaannya diakhirkan maka dinamakan ‘azam (cita-cita), jadi bukan niat lagi. Tempatnya niat adalah di hati. Berarti jika niat dalam konteks wudlu, maka niat dihadirkan dalam hati ketika mengerjakan pekerjaan bembasuh wajah sebagai pekerjaan pertama dalam wudlu.
Kalimat niat dalam wudlu yaitu "Nawaytu al-wudlua li-raf’i al-hadatsi al-asghari lil-Lahi ta’ala" (Aku berniat wudlu untuk menghilangkan hadats kecil, karena Allah Ta’ala).
Kedua, membasuh wajah. Batasan wajah yang wajib dibasuh dalam wudlu adalah jika arah memanjang adalah anggauta di antara tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum dan di bawah kedua daging geraham luar (lahyayni), yaitu kedua tulang besar yang berada di samping bahwa wajah yang di dalam mulut merupakan tempat tumbuhnya gigi-gigi bawah. Sedangkan batasan wajah jika melebar yaitu anggauta di antara kedua telinga.
Ketiga, membasuh kedua tangan beserta sikut. Segala sesuatu yang ada pada batasan tangan, baik berbentuk rambut, kutil, atau kuku, maka wajib dibasuh.
Keempat, membasuh sebagian kepala. Maksudnya adalah jika kepala seseorang yang berambut, maka sudah dianggap cukup jika membasuh sebagian rambut yang menempel di atas kepalanya. Tapi kepala seseorang yang tidak ditumbuhi rambut, maka sebagian kulit kepalanya lah yang dibasuh. Tidak diwajibkan untuk membasuh seluruh kepala.
Kelima, membasuh kedua kaki bersama kedua mata kakinya. Maksudnya segala sesuatu yang ada pada kaki, seperti rambut, kutil, kuku, dll maka wajib dibasuh
Keenam, tartib. Artinya mendahulukan anggauta yang harus didahulukan dan mengakhirkan anggauta yang harus didahulukan. Tidak boleh mendahulukan anggatua yang semestinya dibasuh pada runutan akhir, dan mengakhirkan anggota yang semestinya dibasuh pertama.
Namun, jika ada seseorang yang sedang mandi dengan menceburkan dan mekasukkan tubuhnya secara keseluruhan di sebuah lautan, danau atau sungai yang bersih, dengan niat berwudlu maka sah dan tartibnya dikira-kirakan saja.

NIAT DALAM WUDHU

Wanniyyatu Qoshdu Asy-Syaii Muqtarinan Bifi’lihi . Wa Mahalluhaa Al-Qolbu . Wattalaffuzhu Bihaa Sunnatun . Wa Waqtuhaa ‘Inda Ghosli Awwali Juz’in Minal wajhi . Wattartiibu An Laa Tuqoddima ‘Udhwan ‘Alaa ‘Udhwin

.
Dan niat yaitu memaksudkan sesuatau berbarengan dengan perbuatannya . Dan tempat niat adalah hati . Dan melafazkan dengannya adalah sunah . Dan waktunya ketika membasuh awal bagian daripada wajah . Dan tertib yaitu bahwa tidak didahului
satu anggota atasa anggota yg lain .
Penjelasan Makna :
Pengertian Niat dan Tartib
Definisi niat menurut kebahasaan adalah menyengaja (qashdu), dan menurut istilah niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan mengejakannya. Sebab, jika pekerjaannya diakhirkan maka dinamakan ‘azam (cita-cita), jadi bukan niat lagi. Tempatnya niat adalah di hati. Berarti jika niat dalam konteks wudlu, maka niat dihadirkan dalam hati ketika mengerjakan pekerjaan bembasuh wajah sebagai pekerjaan pertama dalam wudlu.
Tartib artinya mendahulukan anggauta yang harus didahulukan dan mengakhirkan anggauta yang harus didahulukan. Tidak boleh mendahulukan anggatua yang semestinya dibasuh pada runutan akhir, dan mengakhirkan anggota yang semestinya dibasuh pertama.


SYARAT WUDHU

Syuruuthul Wudhuui ‘Asyarotun : Al-Islamu , Wattamyiizu , Wannaqoou ‘Anil Haidhi Wannifaasi Wa’an Maa Yamna’u Wushuulal Maai Ilal Basyaroti , Wa An Laa Yakuuna ‘Alal ‘Udhwi Maa Yughoyyirul Maa-a , Wal’ilmu Bifardhiyyatihi , Wa An Laa Ya’taqida Fardhon Min Furuudhihi Sunnatan , Wal Maau Ath-Thohuuru , Wadukhuulul Waqti , Wal Muwaalatu Lidaaimil Hadatsi .

Syarat-syarat Wudhu yaitu 10 : Islam ,Tamyiz , dan suci dari haid dan nifas dan dari sesuatu yg mencegah sampainya air kepada kulit , dan bahwa tidak ada atas anggota oleh sesuatu yg mengubah air , dan mengetahui dengan segala fardhunya , dan bahwa ia tidak mengi’tiqodkan akan fardhu daripada fardhu-fardhunya sebagai sunat , dan air yg suci , dan masuk waktu , dan berturut-turut bagi orang yg senantiasa berhadas .
Penjelasan Makna :
Syarta Wudlu ada 10;
Pertama, Islam. Mengecualikan Non-Islam.
Kedua, tamyiz (pinter). Seseorang yang dapat membedakan hal dan bathil, benar dan salah. Sedangkan anak kecil dan orang gila tidak termasuk golongan orang yang tamyiz, sebab tidak bisa membedakan antara benar dan salah.
Ketiga, bersih dari haidl dan nifas. Jelas, sebab wudlu biasanya bertujuan untuk mendirikan shalat. Sedangkan orang yang haidl dan nifas tidak boleh melakukan shalat atau ibadah seperti berwudlu.
Keempat, bersih dari segala sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit tubuh manusia. Seperti cat atau mangsi yang menempel di kulit seseorang yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit seseorang dapat membatalkan wudlu alias wudlunya tidak sah.
Kelima, tidak ada perkara yang menempel di badan yang dapat merubah karakter air. Jika ada perkara yang menempel di tangan, misalkan, yang dapat merubah karakter air, seperti warna, bau dan rasanya, maka akan dapat membatalkan wudlu seseorang.
Keenam, mengetahui ke-fardluan-nya wudlu.
Ketujuh, tidak menyakini ke-fardluan sebagai ibadah sunnah
Kedelapan, menggunakan air suci dan mensucikan. Artinya air yang suci dan bukan air najis serta bukan air yang sudah digunakan bersuci (musta’mal).
Kesembilan, masuk waktu.
Kesepuluh, muallah (tartib atau runut) cara membasuh di antara anggota wudlu bagi orang yang memiliki hadats permanen (daim al-hadats) seperti perempuan yang sedang menegluarkan darah istihadlhah yang disebut dengan mustahadhlah.

PEMBATAL WUDHU

Nawaaqidul Wudhuui Arba’atu Asyyaa-a : Al-Awwalu Al-Khooriju Min Ihdassabilaini Minal Qubuli Wadduuri Riihun Aw Ghoyruhu Illal Maniyya , Ats-Tsaani Zawaalul ‘Aqli Binaumin Aw Ghoyrihi Illaa Nauma Qoo’idin Mumakkanin Maq’adahu Minal Ardhi , Ats-Tsaalitsu Iltiqoou Basyarotai Rojulin Wamroatin Kabiiroini Ajnabiyyaini Min Ghoyri Haailin , Ar-Roobi’u Massu Qubulil Aadamiyyi Aw Halqoti Duburihi Bibathnil Kaffi Aw Buthuunil Ashoobi’i . 


Segala yg membatalkan wudhu yaitu 4 perkara : Yang pertama yang keluar daripada salah satu dari 2 jalan daripada kubul dan dubur angin atau selainnya kecuali air mani , yg kedua hilang akal dengan sebab tidur atau selainnya kecuali tidurnya orang yg duduk yg menetapkan punggungnya daripada bumi , yg ketiga bertemunya 2 kulit laki-laki dan perempuan besar keduanya orang lain keduanya dari tanpa dinding , yg keempat menyentuh kubul manusia atau bulatan duburnya dengan telapak tangan atau perut jari-jari
Penjelasan Makna:
Sesuatu yang Merusak Keabsahan Wudlu ada Empat;
Pertama, sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan (alat kelamin depan dan pantat), seperti kentut, tai, dan yang lainnya, atau bahkan sesuatu yang boleh dibilang suci dan tidak biasa dikeluarkan dari kedua jalan tersebut seperti kerikil dan ulat, kecuali mani.
Kedua, Hilangnya akal, karena salah satu dari dua faktor yaitu; 1). Kegilaan (junun), dengan sebab sakit atau mabuk; 2). Tidur, kecuali tidurnya pada saat duduk dan pantannya diletakkan secara langsung pada lantai yang sekiranya tidak memungkinkan adanya renggangan atau cela keluarnya kentut. Pengecualian lagi juga adalah tidurnya para Nabi. Karena dalam sebuah hadits dinyatakan; "Hanya mata kami saja yang tidur. Sementara hati kami tidak pernah tidur".
As-Syekh Muhammad ‘Ali bin Husein al-Makky al-Maliki dalam kitab Inarah ad-Duja, yang men-syarahi kitab Safinah an-Najah mendefinisikan tidur (naum) adalah angin lembut semilir menerpa dan menguasai otak, kemudian menutupi mata dan hati. Jika angin semilir lembut itu belum sampai pada hati seseorang, baru sampai pada otak dan mata, maka orang tersebut pasti terserang kantuk (nu’as).
Ketiga, bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, tanpa adanya penghalang. Pengecualian yaitu kulitnya anak kecil yang belum baligh dan tidak dapat mengundang syahwat. Sedangkan yang definisi mahram adalah seseorang yang menurut syariah haram dinikahi dengan sebab adanya hubungan tali nasab, seperti anak, saudara kandung, kedua orang tua, kakek dan nenek, paman, atau dengan sebab radla’.
Keempat, menyentuh alat kelamin dengan telapak tangan atau jari-jari bagian dalam.

Bottom of Form
AIR UNTUK BERSUCI
Walmaau Qoliilun Wa Katsiirun . Al-Qoliilu Maa Duunal Qullataini . Walkatsiiru Qullataani Fa Aktsaru.
Dan air itu yaitu sedikit dan banyak . Yang sedikit adalah air yg kurang dari 2 kullah . Dan yang banyak yaitu 2 kullah atau lebih .

[2 Kullah bila diukur dengan liter yaitu 216 liter kurang lebih , bila diukur wadahnya yaitu 60 cm X 60 cm x 60 cm . Air yg kurang dari 2 kullah menjadi musta’mal bila terciprat air bekas bersuci yaitu bila terciprat air basuhan yg pertama karna basuhan yg pertamalah yg wajib . Adapun bila air itu kurang dari 2 kullah maka lebih baik dicedok dengan gayung jangan dikobok .

Demikianlah jawaban kami , semoga Anda dapat memahaminya . Wallahu Yahdi Ila
Sawaissabil ]

Al-Qoliilu Yatanajjasu Biwuquu’innajaasati Fiihi Wain Lam Yataghoyyar .
Dan air yg sedikit menjadi najis ia dengan kejatuhan najis padanya walaupun tidak berubah rasa , warna , dan baunya .
Walkatsiiru Laa Yatanajjasu Illaa Idzaa Taghoyyaro Tho’muhu , Aw Lawnuhu , Aw Riihuhu .
Dan air yang banyak tidaklah ia menjadi najis kecuali jika berubah rasa , atau warnanya , atau baunya .
Penjelasan Makna:
Jenis Air
وعَنْ عَبدِ اللهِ بنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى اللهُ عليه وسلم: إِذَا كَانَ المَآءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحمِلِ الخَبَثَ، وفي لَفْظٍ: لَمْ يَنْجُسْ، أَخْرَجَهُ الأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ والحاكمُ وابْنُ حِبَّانَ
.
Dari Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda
, “Apabila jumlah air mencapai dua qullah, tidak membawa kotoran. Dalam lafadz lainnya, Tidak membuat najis
”.
Ibnu Khuzaemah, Al-Hakim dan Ibnu HIbban menshahihkan hadits ini. Sehingga ketentuan air harus berjumlah 2 qullah bukan semata-mata ijtihad para ulama saja, melainkan datang dari ketetapan Rasulullah SAW sendiri lewat haditsnya.
Istilah qullah adalah ukuran volume air yang digunakan di masa Rasulullah SAW masih hidup. Bahkan dua abad sesudahnya, para ulama fiqih di Baghdad dan di Mesir pun sudah tidak lagi menggunakan skala ukuran qullah. Mereka menggunakan ukuran rithl yang sering diterjemahkan dengan istilah kati. Sayangnya, ukuran rithl ini pun tidak standar, bahkan untuk beberapa negara-negara Arab sendiri. Satu rithl air buat orang Baghdad ternyata berbeda dengan ukuran satu rithl air buat orang Mesir.
Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume dua qulah itu adalah 500 rithl Baghdad. Tapi kalau diukur oleh orang Mesir, jumlahnya tidak seperti itu. Orang Mesir mengukur dua qullah dengan ukuran rithl mereka dan ternyata jumlahnya hanya 446 3/7 Rithl.
Orang-orang Syam mengukurnya dengan menggunakan ukuran mereka yang namanya rithl jumlahnya hanya 81 rithl. Namun demikian, mereka semua sepakat volume dua qullah itu sama, yang menyebabkan berbeda karena volume satu rithl Baghdad berbeda dengan volume satu rithl Mesir dan volume satu rithl Syam.
Para ulama kontemporer kemudian mencoba mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. Demikian disebutkan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, jilid 1/ hal.60.
Air yang kurang dari 270 liter terkasuk bukan air dua qullah jika kejatuhan najis atau benda najis, maka air menjadi najis meskipun karakter air tidak berubah baik warna, rasa dan baunya. Sedangkan air yang mencapai 270 liter atau lebih termasuk air banyak, jika kejatuhan najis maka tidak menjadi najis apabila karakter airnya tidak berubah baik warna, rasa dan bau. Namun jika mengalami perubahan baik warna, rasa atau baunya, maka menjadi air yang najis.
Persoalan air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, lalu digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu`, maka air itu dianggap sudah musta`mal. Air itu suci secara fisik lahiriyah, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci . Tapi bila bukan digunakan untuk wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan air musta`mal.
Namun kalau kita telliti lebih dalam, ternyata pengertian musta`mal di antara fuqoha mazhab masih terdapat variasi perbedaan. Sekarang mari coba kita dalami lebih jauh dan kita cermati perbedaan pandangan para fuqaha tentang pengertian air musta’mal, atau bagaimana suatu air itu bisa sampai menjadi musta’mal:
a. Ulama Al-Hanafiyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah. Tetapi secara lebih detail, menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta`mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta`mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi.
Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta`mal. Bagi mereka, air musta`mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.
Keterangan seperti ini bisa kita lihat pada kitab Al-Badai` jilid 1 hal. 69 dan seterusnya, juga Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 hal. 182-186, juga Fathul Qadir 58/1,61.
b. Ulama Al-Malikiyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats .
Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan bahwa yang musta`mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta`mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan syah digunakan untuk mencuci najis atau wadah. Air ini boleh digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah.
Keterangan ini bisa kita dapati manakala kita membukan kitab As-Syahru As-Shaghir 37/1-40, As-Syarhul Kabir ma`a Ad-Dasuqi 41/1-43, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 31, Bidayatul Mujtahid 1 hal 26 dan sesudahnya.
c. Ulama Asy-Syafi`iyyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta`mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`.
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta`mal. Termasuk dalam air musta`mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta`mal kalau sudah lepas/ menetes dari tubuh.
Air musta`mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan. Silahkan lihat pada kitab Mughni Al-Muhtaj 1/20 dan Al-Muhazzab jilid 5.
d. Ulama Al-Hanabilah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil atau hadats besar atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya.
Selain itu air bekas memandikan mayit pun termasuk air musta`mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta`mal. Seperti membasuh muka yang bukan dalam rangkaian wudhu`. Atau mencuci tangan yang bukan dalam kaitan wudhu`.
Dan selama air itu sedang digunakan untuk berwudhu` atau mandi, maka belum dikatakan musta`mal. Hukum musta`mal baru jatuh bila seseorang sudah selesai menggunakan air itu untuk wudhu` atau mandi, lalu melakukan pekerjaan lainnya dan datang lagi untuk wudhu`/ mandi lagi dengan air yang sama. Barulah saat itu dikatakan bahwa air itu musta`mal. Mazhab ini juga mengatakan bahwa bila ada sedikit tetesan air musta`mal yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang dari 2 qullah, maka tidak mengakibatkan air itu menjadi `tertular` kemusta`malannya.
Air ada dua Macam; air yang sedikit (ma’ al-qalil) dan air banyak (ma’ al-katsir). Air sedikit batasannya adalah air yang kurang dari dua qullah. Sedangkan air yang tergolong banyak adalah air yang mencapai dua qullah atau lebih.
Istilah qullah adalah ukuran volume air, memang asing buat telinga kita. Sebab ukuran ini tidak lazim digunakan di zaman sekarang ini. Kita menggunakan ukuran volume benda cair dengan liter, meter kubik atau barrel.


SEBAB WAJIBNYA MANDI

Muujibaatul Ghusli Sittatun : Iilaajul Hasyafati Fil Farji , Wakhuruujul Maniyyi , Wal Haidhu , Wannifaasu , Wal Wilaadatu , Wal Mautu .
Segala yg mewajibkan mandi yaitu 6 : Memasukkan Hasyafah pada Farji , dan keluar mani , dan haidh , dan nifas , dan wiladah , dan mati .
Penjelasan Makna :

Perkara yang Mewajibkan Mandi ada Enam

Pertama, Memasukkan penis (alat kelamin laki-laki) ke farji (vagina). Hal ini yang diwajibkan mandi adalah kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan yang melakukannya.
Kedua, Keluar Mani (Seperma). Baik keluarnya dengan sebab bermimpi dalam keadaan tidur atau keluar dalam keadaan terjaga, tetap mewajibkan mandi. Begitu pun keluar mani tidak disengaja atau disengaja, tetapi wajib mandi. Ciri-ciri air mani (seperma) yaitu 1). Baunya bagaikan adonan roti atau seperti manggar kurma, 2). Warnanya bagaikan warna putih telur, 3). Keluar dengan menyemburat (muncrat), 4). Keluarnya terasa nikmat dan enak.
Ketiga, haidl. Dara haidl adalah darah yang keluar dalam kondisi peremuan sehat, tidak dalam keadaan setelah melahirkan, warna darahnya merah pekat, dan panas.
Keempat, Nifas. Darah yang keluar setelah atau bersamaan dengan melahirkannya anak.
Kelima, Melahirkan.
Keenam, Kematian. Dengan dua syarat, 1). Orang Islam dan 2). Bukan mati syahid. Jika orang kafir atau orang yang mati syahid maka tidak wajib atau tidak boleh memandikannya.


FARDHU MANDI

Furuudhul Ghusli Itsnaani : Anniyyatu , Wata’miimul Badani Bil Maa’i .
Fardhu-fardhu mandi yaitu 2 : Niat , dan meratakan badan dengan air .
Penjelasan Makna:

Syarat Mandi

Pertama, niat.
Kedua, meratakan air ke seluruh anggauta badan dari ujung rambut sampai ujung kaki. Jika mandi jinabah, maka seluruh lubang dan lempitan yang ada pada anggota badan maka wajib terkena air secara merata.

LARANGAN BAGI YANG BATAL WUDHU DAN JUNUB
Man Intaqodho wudhuu-uhu Haruma ‘Alaihi ‘Arba’atu Asyyaaa : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu . Wayahrumu ‘Alal Junubi Sittatu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani. Wayahrumu Bilhaidhi ‘Asyarotu Asyyaa-a : Ash-Sholaatu , Wath-Thowaafu , Wamassul Mush-hafi , Wahamluhu , Wallubtsu Fil Masjidi , Waqirooatul Qur-aani Biqoshdil Qur-aani , Wash-Shoumu , Wath-Tholaaqu , Walmuruuru Fil Masjidi In Khoofat Talwiitsahu , Wal Istimnaa’u Bimaa Bainassurroti Warrukbati
Orang yangg batal wudhunya haram atasnya 4 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya .

Dan haram atas orang yg junub 6 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh Al-Quran , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid , dan membaca AlQur-an dengan maksud baca AlQur-an. Dan haram dengan sebab haid 10 perkara : Sholat , dan Thowaf , dan menyentuh AlQur-an , dan membawanya , dan berdiam diri di Masjid , dan membaca AlQur-an dengan qoshod Qur-an , dan puasa , dan talak , dan
berjalan di dalam Masjid jika ia takut menyamarkannya , dan bersedap-sedap dengan sesuatu yg antara pusat dan lutut
Penjelasan Makna:
Ada Empat Pekerjaan yang Dilarangan bagi Orang yang Berhadats
Pertama, Shalat. Baik shalat fardlu yang lima waktu, yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya, dan subuh, ataupun shalat sunah dan shalat Janazah, bagi orang yang memiliki hadats tidak boleh melakukannya. Sebab Nabi berkata, "Allah tidak akan menerima sholat salah satu dari kalian ketika berhadats, sampai ia berwudlu terlebih dahulu".
Kedua, Thawaf. Baik thawaf fardlu atau pun thawaf sunnah seperti thawaf qudhum, thawaf ifadhah, dan yang lainnya.
Ketiga, Memegang mushaf; yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang di dalamnya terdapat tulisan al-Quran, baik sebagian atau sepenggal ayat-ayat dari al-Quran, yang ditulis karena untuk dipelajari dan dibaca. Meski ayat-ayat itu ditulis pada media yang berupa papan tulis, kulit, atau kertas, atau tulang belulang, maka tetap dapat dikatakan sebagai mushaf.
Pengecualian dari pengertian mushaf yang tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats yaitu ayat-ayat al-Quran yang bertujuan dijadikan Jimat (at-tamimah). Sebab Jimat yang dari ayat-ayat al-Quran pada saat ditulis bertujuan tidak untuk dibaca atau dipelajar, melainkan bertujuan untuk ngalap berkah (tabarruk).
Keempat, membawa mushaf. Yang dimaksudkan adalah hanya membawa mushaf, tanpa disertai dengan membawa beda atau sesuatu yang berbentuk materiil, seperti pakaian, perabotan, atau koper. Sehingga jika seseorang yang berhadats membawa al-Quran di dalam koper bersama dengan barang-barang bawaan lainnya, seperti buku, pakean, dll., maka tidak dipersoalkan alias boleh.
Seluruh umat Islam wajib menghargai dan menghormati keagungan al-Quran. Tidak boleh melecehkan atau menghinanya.
;
Ada Enam Larangan bagi Orang yang Junub;
Pertama, Shalat. Baik shalat fardlu yang lima waktu, yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya, dan subuh, ataupun shalat sunah dan shalat Janazah, bagi orang yang memiliki hadats tidak boleh melakukannya. Sebab Nabi berkata, "Allah tidak akan menerima sholat salah satu dari kalian ketika berhadats, sampai ia berwudlu terlebih dahulu".
Kedua, Thawaf. Baik thawaf fardlu atau pun thawaf sunnah seperti thawaf qudhum, thawaf ifadhah, dan yang lainnya.
Ketiga, memegang Mushaf Ketiga, Memegang mushaf; yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang di dalamnya terdapat tulisan al-Quran, baik sebagian atau sepenggal ayat-ayat dari al-Quran, yang ditulis karena untuk dipelajari dan dibaca. Meski ayat-ayat itu ditulis pada media yang berupa papan tulis, kulit, atau kertas, atau tulang belulang, maka tetap dapat dikatakan sebagai mushaf.
Pengecualian dari pengertian mushaf yang tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats yaitu ayat-ayat al-Quran yang bertujuan dijadikan Jimat (at-tamimah). Sebab Jimat yang dari ayat-ayat al-Quran pada saat ditulis bertujuan tidak untuk dibaca atau dipelajar, melainkan bertujuan untuk ngalap berkah (tabarruk).
Keempat, membawa mushaf. Yang dimaksudkan adalah hanya membawa mushaf, tanpa disertai dengan membawa beda atau sesuatu yang berbentuk materiil, seperti pakaian, perabotan, atau koper. Sehingga jika seseorang yang berhadats membawa al-Quran di dalam koper bersama dengan barang-barang bawaan lainnya, seperti buku, pakean, dll., maka tidak dipersoalkan alias boleh.
Seluruh umat Islam wajib menghargai dan menghormati keagungan al-Quran. Tidak boleh melecehkan atau menghinanya.

Kelima, berdiam diri di masjid atau mondar-mandir di dalam masjid. Karena Nabi berkata "Aku melarang perempuan haidl dan orang junub mendatangi masjid", diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Aisah Ra.
Keenam, Membaca quran. Artinya melafadzkan dengan lisan baik satu ayat atau lebih. Dengan demikian, orang yang berhadats diperbolehkan mengingat ayat-ayat al-Quran di dalam hati dengan tanpa melafadzkannya dengan lisan. Orang yang berhadats juga diperbolehkan melihat fisik al-Quran. Dan ulama bersepakat bahwa bagi perempuan haidl dan orang yang berhadats membaca tahlil, tasbih, tahmidl, takbir, shalawat kepada nabi dan dzikir-dzikir yang lainnya.


Ada Sepuluh Larangan Bagi Orang yang Haidl
Pertama, Shalat. Baik shalat fardlu yang lima waktu, yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya, dan subuh, ataupun shalat sunah dan shalat Janazah, bagi orang yang memiliki hadats tidak boleh melakukannya. Sebab Nabi berkata, "Allah tidak akan menerima sholat salah satu dari kalian ketika berhadats, sampai ia berwudlu terlebih dahulu".
Kedua, Thawaf. Baik thawaf fardlu atau pun thawaf sunnah seperti thawaf qudhum, thawaf ifadhah, dan yang lainnya.
Ketiga, Memegang mushaf; yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang di dalamnya terdapat tulisan al-Quran, baik sebagian atau sepenggal ayat-ayat dari al-Quran, yang ditulis karena untuk dipelajari dan dibaca. Meski ayat-ayat itu ditulis pada media yang berupa papan tulis, kulit, atau kertas, atau tulang belulang, maka tetap dapat dikatakan sebagai mushaf.
Pengecualian dari pengertian mushaf yang tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats yaitu ayat-ayat al-Quran yang bertujuan dijadikan Jimat (at-tamimah). Sebab Jimat yang dari ayat-ayat al-Quran pada saat ditulis bertujuan tidak untuk dibaca atau dipelajar, melainkan bertujuan untuk ngalap berkah (tabarruk).
Keempat, membawa mushaf. Yang dimaksudkan adalah hanya membawa mushaf, tanpa disertai dengan membawa beda atau sesuatu yang berbentuk materiil, seperti pakaian, perabotan, atau koper. Sehingga jika perempuan haidl (haidl) membawa al-Quran di dalam koper bersama dengan barang-barang bawaan lainnya, seperti buku, pakean, dll., maka tidak dipersoalkan alias boleh.
Seluruh umat Islam wajib menghargai dan menghormati keagungan al-Quran. Tidak boleh melecehkan atau menghinanya.

Kelima, Membaca quran. Artinya melafadzkan dengan lisan baik satu ayat atau lebih. Dengan demikian, perempuan yang haidl diperbolehkan mengingat ayat-ayat al-Quran di dalam hati dengan tanpa melafadzkannya dengan lisan. Ia juga diperbolehkan melihat fisik al-Quran. Dan ulama bersepakat bahwa diperbolehkan bagi perempuan haidl dan orang yang berhadats membaca tahlil, tasbih, tahmidl, takbir, shalawat kepada nabi dan dzikir-dzikir yang lainnya.
Keenam, Puasa. Jika ada seorang perempuan yang seharian tidak makan dan minum, dengan tanpa dimotivasi oleh niat ibadah puasa atau lebih dikarenakan kemiskinan yang melilitnya, maka tidak diharamkan baginya melakukan pengosongan perut dari makan dan minum. Karena apa yang dikerjakannya bukan merupakan ibadah puasa yang telah diharamkan bagi perempuan haidl.
Ketujuh, Thalak.
Kedepan, berdiam diri di masjid
Kesembilan, mondar-mandir di dalam masjid. Sebab ditakutkan darahnya akan menetes di masjid. Nabi berkata "Aku melarang perempuan haidl dan orang junub mendatangi masjid", diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Aisah Ra.
Kesepuluh, melakukan ativitas seksual di seputar anggota badan di antara pusar dan lutut. Atau dengan kata lain bersenggama dengan suaminya, baik ada syahwat atau tidak, baik ada hail (baju) yang membungkus tubuhnya atau tidak ada sehelai benangpun yang menutupi tubuhnya tetap dilarang.

Ada Empat Pekerjaan yang Dilarangan bagi Orang yang Berhadats;
Pertama, Shalat. Baik shalat fardlu yang lima waktu, yaitu dzuhur, asar, maghrib, isya, dan subuh, ataupun shalat sunah dan shalat Janazah, bagi orang yang memiliki hadats tidak boleh melakukannya. Sebab Nabi berkata, "Allah tidak akan menerima sholat salah satu dari kalian ketika berhadats, sampai ia berwudlu terlebih dahulu".
Kedua, Thawaf. Baik thawaf fardlu atau pun thawaf sunnah seperti thawaf qudhum, thawaf ifadhah, dan yang lainnya.
Ketiga, Memegang mushaf; yang dimaksud dengan mushaf adalah segala sesuatu yang di dalamnya terdapat tulisan al-Quran, baik sebagian atau sepenggal ayat-ayat dari al-Quran, yang ditulis karena untuk dipelajari dan dibaca. Meski ayat-ayat itu ditulis pada media yang berupa papan tulis, kulit, atau kertas, atau tulang belulang, maka tetap dapat dikatakan sebagai mushaf.
Pengecualian dari pengertian mushaf yang tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadats yaitu ayat-ayat al-Quran yang bertujuan dijadikan Jimat (at-tamimah). Sebab Jimat yang dari ayat-ayat al-Quran pada saat ditulis bertujuan tidak untuk dibaca atau dipelajar, melainkan bertujuan untuk ngalap berkah (tabarruk).
Keempat, membawa mushaf. Yang dimaksudkan adalah hanya membawa mushaf, tanpa disertai dengan membawa beda atau sesuatu yang berbentuk materiil, seperti pakaian, perabotan, atau koper. Sehingga jika seseorang yang berhadats membawa al-Quran di dalam koper bersama dengan barang-barang bawaan lainnya, seperti buku, pakean, dll., maka tidak dipersoalkan alias boleh.
Seluruh umat Islam wajib menghargai dan menghormati keagungan al-Quran. Tidak boleh melecehkan atau menghinanya.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.